Pilih Bahasa   ID EN
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
UUI di
eduNitas.com
Kampus Ubudiyah: Jl. Alue Naga, Kec. Syiah Kuala Desa Tibang, Banda Aceh Indonesia
UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA ACEH
UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA ACEH
Baca juga :   ⍜ Semua Iklan   ⍜ Kuliah Gratis   ⍜ Download Brosur   ⍜ Kesempatan Karir   ⍜ Jaringan Portal Perkuliahan Sore   ⍜ Pendaftaran Online   ⍜ Persyaratan Calon Mahasiswa Baru,
Cara & Jadwal Pendaftaran
  ⍜ Ensiklopedia Bebas   ⍜ Permintaan Keringanan Biaya Pendidikan   ⍜ Seleksi Terintegrasi Calon Mahasiswa
Baru
  . . . . lihat lainnya   Program Perkuliahan Karyawan (P2K)
Legalitas Kelas Paralel (Hybrid / Blended) Agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal perbedaan, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk mendapatkan pendidikan sepanjang hayatnya, Pemerintah dan DPR RI telah memberikan dorongan/motivasi.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah termuat dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Paralel (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Paralel (Hybrid / Blended) memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Bantuan Informasi 17 Jam
Tlp/Faks : (021) 8762002, 8762003
No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Mobile/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini
Bebas Pulsa : 0800 1234 000

Tampilkan  M1, 2 Laptop HP
Maksud dan Tujuan
Dapat Karir Baru
Album Foto UUI
Apa Kelebihannya
Angkutan Umum

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung
Kelas Paralel
(Hybrid / Blended)

Map & Letak Kampus

Pendaftaran Mahasiswa
Pendaftaran Online
Uang/Biaya Perkuliahan
Penjelasan Tuntas
Seleksi Terintegrasi

Program Studi

Layanan + Download

Jaringan / List Situs
Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Sore/Malam
List Situs Utama

Aceh   Langsa
Banda Aceh
Nanggro Aceh Darussalam
Pustaka Khusus




   Perkuliahan Pegawai    Perkuliahan Gratis    Program Kuliah Hybrid di 112 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur    Permintaan Keringanan Biaya Kuliah    Ensiklopedia Bebas    Kesempatan Karir    Tutorial Teknik Telekom      Soal-Jawab Tes Potensi Akademik    Semua Perdebatan    Semua Iklan      Latihan Soal Try Out    Program Magister Manajemen (MM)


Kelas Paralel (Hybrid / Blended) Universitas Ubudiyah Indonesia Aceh
  ⊞   Kualitas Program Studi A
  ⊞   info-lowongan-pegawai-kabupaten-kuantan-singingi-l8.wartawan.info  ▦   damarcus-beasley-0-amerika-serikat-2010-02ac-s8.utara.biz  ▦   alaixys-romao-0-togo-2006-ca-s8.ukuran.com